Sementara terkait adanya intimidasi dari penyidik Polres Subang agar kasus ini tak terungkap, seperti yang disampaikan oleh Danu di Persidangan tadi, saat itu saya belum menjadi kuasa hukum Danu.
" Apa yang dikatakan Danu terkait intimidasi itu mungkin yang dialami olehnya, karena saat itu Danu belum didampingi pengacara dan saya belum jadi kuasa hukum Danu saat BAP ke 1 sampai 3," katanya
Baca Juga:
LPDB-KUMKM Siap Dukung Program Pemerintah Mendatang Perkuat Peran Koperasi Unit Desa
Namun apapun itu, terkait intimidasi, saat ini kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut sudah terbongkar oleh Danu dan Danu sendiri sebagai pelaku yang ikut terlibat.
"Kita kawal saja persidangan kasus ini yang saat ini sudah memasuki sidang ke 6, biar pengadilan yang membuktikan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," ucapnya
Kasus ini juga terungkap berkat Danu menyerahkan diri ke Polda, dan mengungkap yang sebenarnya hingga para pelaku berhasil ditangkap
Baca Juga:
Kemah Bakti Harmoni Beragama III tahun 2024, Badruzaman: Sisingaan Subang Meriahkan Acara
"Tanpa Danu menyerahkan diri kasus ini mungkin takan terungkap, jadi sekalipun Danu ikut terlibat, namun dirinya berani mengungkap semuanya peristiwa tersebut secara jelas dan terang benderang, hingga Danu jadi Justice Collaborator yang dilindungi LPSK," tuturnya
Seperti diketahui, kasus ini terbongkar setelah Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar bahwa dirinya ikut terlibat dalam pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, hingga akhirnya Danu mengungkap semua pihak yang ikut terlibat dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka salah satunya Yosep sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
Kasus ini juga sudah di sidangkan dan saat ini sudah memasuki persidangan ke 6 menghadirkan Danu sebagai saksi, sementara di persidangan ke 5 Kasus tersebut menghadirkan saksi 6 orang polisi yang menangani TKP pertama.