"BAP ke-3 itu isinya sama dengan apa yang saya sampaikan di BAP Polda dan saat sidang di Pengadilan. Namun, saya ditekan untuk mencabut BAP tersebut oleh penyidik dan membuat surat pernyataan bahwa apa yang saya sampaikan itu bohong," katanya.
"Saya juga ditekan dan diintimidasi, hingga diinjak dan dilempari pisau oleh oknum penyidik agar mencabut BAP," imbuhnya.
Baca Juga:
YBM PLN UP3 Purwakarta Salurkan Bantuan Kaki Palsu, Bantu Warga Subang Kembali Mandiri
Muhamad Ramdanu atau Danu hadir bersaksi di persidangan Kasus Pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/4/2024).
Dalam persidangan tersebut Danu secara gamblang menjelaskan apa yang dilihatnya secara langsung di TKP, terkait proses eksekusi Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Selain itu Danu juga di persidangan mengungkap adanya intimidasi agar kasus ini tidak diungkap oleh dirinya, sehingga 2 tahun kasus ini tak terungkap.
Baca Juga:
YBM dan Srikandi PLN Purwakarta Tebar Kepedulian, 38 Anak Yatim dan Lansia Dhuafa Terima Santunan
"Saya sempat dibawa berkeliling beberapa kali oleh penyidik Polres Subang, dengan maksud mengintimidasi agar saya tidak mengakui dan bicara jujur tentang kasus ini," ujar Danu, dalam persidangan di PN Subang, Kamis(25/4/2024)
Danu juga mengaku dipaksa untuk mencabut BAP ke 3 dan membuat pernyataan apa yang disampaikan dalam BAP ke 3 itu semua bohong
"Saya di intimidasi untuk mencabut BAP 3 dan membuat pernyataan bahwa apa yang disampaikan di BAP tersebut keterangan bohong," tegasnya