Dengan tekanan intimidasi tersebut, Danu terpaksa mencabut BAP 3 dan membuat pernyataan bahwa apa yang disampaikan di BAP tersebut adalah bohong.
"Akhirnya saya terpaksa mencabut BAP 3 dan membuat pernyataan bahwa apa yang disampaikan oleh saya itu bohong. Padahal apa yang di sampaikan di BAP 3 itu fakta yang sebenarnya seperti yang saya ungkap saat kasus ini diambil alih oleh Polda Jabar dan hari ini di persidangan," ungkapnya
Baca Juga:
LPDB-KUMKM Siap Dukung Program Pemerintah Mendatang Perkuat Peran Koperasi Unit Desa
Danu juga menyebut beberapa orang penyidik Polres Subang yang ikut mengintimidasi dirinya agar tidak mengungkap kasus tersebut, saat di bawa berkeliling.
"Saya saat dibawa berkeliling, sempat diinjak, dibentak dan dilempar pisau oleh anggota, beruntung tidak kena," ucapnya
Sehingga kasus ini berlarut-larut tak terungkap, namun akhirnya setelah 2 tahun Danu akhirnya memberanikan diri untuk kembali mengungkap kasus tersebut.
Baca Juga:
Kemah Bakti Harmoni Beragama III tahun 2024, Badruzaman: Sisingaan Subang Meriahkan Acara
"Saya menghubungi kuasa hukum saya dan menceritakan semuanya ke kuasa hukum, kemudian mendatangi Polda Jabar untuk mengungkap kasus tersebut," ucapnya lagi
Sementara itu, pengacara Danu, Ahmad Taufan mengaku apa yang disampaikan Danu di persidangan tersebut telah sesuai dengan BAP dan rekontruksi di TKP
"Semua yang disampaikan Danu di persidangan telah sesuai BAP," ucap Taufan