WahanaNews.co | Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda
Metro Jaya mengungkap kasus sindikat tindak pidana pencucian uang
dalamproyek fiktif di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada
Januari 2019.
Kabid
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku yang
berinisial DK alias Donny Widjaja dan KA (istri Donny Widjaja).
Baca Juga:
Ipar Ungkap Momen Mengerikan Kasus Suami Bakar Istri: Seperti Kesetanan
Sepasang
suami-istri tersebut memiliki peran berbeda dalam melancarkan
aksinya.
Donny
merupakan pemilik ide untuk melakukan penipuan dan meyakinkan korban agar mau bekerjasama
dalam proyek fiktif.
Sedangkan
istrinya berperan menerima transferan uang dari Donny dan membelikan sebuah
rumah dan tanah kavling hasil kejahatan.
Baca Juga:
Arfan Poretoka: Kuasa Hukum Mesak Urbasa jangan Keliru Kalau tidak Tahu Duduk Persoalan yang Sebenarnya
Dalam
kasus tersebut, polisi menetapkan 7 orang tersangka, yakni DW, KA, FCT, BH, FS, DWI, dan
CN.
Dari
ketujuh pelaku itu, hanya DW dan KA yang dilakukan penahanan.
"Dua
tersangka yang sudah dilakukan penahanan, yang pertama adalah saudara DK alias
DW, dia yang mempunyai ide untuk melakukan penipuan ke proyek fiktif. Kedua,
istrinya sendiri, berinsial KA. Jadi dua orang kami lakukan penahanan," ungkap Yusri, saat
jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021).