Rekaman pidato Kapolri Listyo Sigit juga dijadikan bukti baru atau novum. Hal itu karena dalam pidato tersebut terdapat penyataan Listyo yang dianggap penting untuk dipertimbangkan majelis hakim.
"Menerangkan bahwa pihak kepolisian dalam pelaksanaan penangkapan para terdakwa, kepolisian tidak menerapkan sistem scientific crime investigation dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap meninggalnya Muhammad Rizki Rudiana dan Vina," terang dia.
Baca Juga:
Saat Saka Tatal Jalani Ritual Sumpah Pocong, Iptu Rudiana Tidak Hadir
"Sehingga menimbulkan kemungkinan besar terjadinya kesalahan dalam melakukan penangkapan," imbuh dia.
Keterangan Dedi Mulyadi
File keterangan Dedi Mulyadi berbentuk flashdisk juga dijadikan novum oleh pihak Saka.
Baca Juga:
Hakim Tegur Farhat Abbas di Sidang PK Saka Tatal
Pada video tersebut, intinya Dedi menerangkan ada orang lain selain lima orang terpidana dewasa. Saksi yang dimaksud adalah anak dari RT setempat di tempat kejadian.
"Namun saksi tersebut tidak dijadikan saksi di pengadilan," kata dia.
Adapun sebelumnya, Saka mengatakan bahwa dirinya ditangkap pada malam hari saat menuju bengkel. Saka meyakini polisi melakukan salah tangkap.