Hakim Erintuah Damanik yang saat itu bertugas sebagai di PN Medan pernah memvonis bebas eks Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung. Sukran ditangkap dan ditahan di Polda pada Desember 2018 terkait kasus penipuan terhadap seorang pengusaha bernama Yosua Marudut Tua Habeahan senilai Rp 450 juta.
Atas kasus tersebut, Jaksa menuntut Sukran tiga tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 378 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana. Namun, sidang putusan yang diketuai oleh Erintuah memvonis bebas Sukran dalam sidang yang digelar 5 Maret 2019. Hakim menyatakan, Sukran tidak terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Putusan lepas kasus pencucian uang
Selain itu, Erintuah juga pernah membebaskan Lily Yunita dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait sengketa tanah di Surabaya. Sebelumnya, Lily dilaporkan oleh Lianawati Setyo atas tuduhan tindak pidana pencucian uang senilai Rp47,1 miliar terkait tanah seluas 9,8 hektare di Osowilangon Surabaya.
Dalam putusannya di Surabaya pada 2 Februari 2022, Majelis Hakim dalam kasus tersebut memutus onslag atau lepas terdakwa Lily. Meski terbukti bersalah, Erintuah menyatakan kasus Lily bukan merupakan tindak pidana, melainkan perdata. Putusan ini kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung, yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Lily.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Vonis mati kasus pembunuhan hakim PN Medan
Sebelum mulai bertugas di Surabaya pada 2020, Erintuah sempat menjabat sebagai Humas PN Medan pada tahun 2019. Selama masa tugasnya di Medan, salah satu kasus terbesar yang ditanganinya adalah kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, yang tewas pada November 2019.
Saat itu, Erintuah yang menjadi hakim ketua menjatuhkan vonis mati kepada Zuraida Hanum, istri hakim Jamaluddin, pada 2020. Zuraida dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP, lantaran melakukan pembunuhan bersama dua terdakwa lainnya. Hal ini dianggap publik sebagai keputusan yang berani.