Tolak gugatan kasus penundaan pembayaran utang
Putusan Hakim Heru Hanindyo yang sempat menimbulkan perdebatan adalah ketika ia menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan My Indo Airline kepada PT Garuda Indonesia pada Oktober 2021. Pada sidang kasus tersebut, Heru menyatakan utang kreditur tidak dapat dibuktikan secara sederhana seperti yang disyaratkan PKPU, sehingga permohonannya ditolak.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
Pernah dilaporkan ke KY
Sebelum terlibat dalam kasus vonis bebas Tannur, Heru juga pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan nomor laporan 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Ps. Dua advokat yang mengajukan laporan tersebut bernama Albert Kuhon dan Guntur Manumpak Pangaribuan, namun tidak ditemukan informasi lebih lanjut mengenai hasil laporan tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.