Setelah menjatuhkan vonis tersebut, Erintuah dipindahkan ke PN Surabaya.
Mangapul
Baca Juga:
Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara Inkracht, Mayoritas Kasus Narkotika
Vonis bebas dua polisi Tragedi Kanjuruhan
Hakim Mangapul juga memiliki rekam jejak yang mencolok. Ia pernah memvonis bebas dua polisi yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan, yaitu mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.
Putusan ini dikritik oleh Mahkamah Agung karena dianggap tidak cermat, terutama dalam pernyataan penyebab tembakan gas air mata yang mengarah ke tribun penonton karena tertiup angin. Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan tersebut dan menghukum keduanya dengan penjara 2,5 tahun dan dua tahun.
Baca Juga:
Buronan Korupsi Minyak, Nasib Riza Chalid Bergantung Iktikad Negara
Vonis bebas kasus mafia kepailitan
Belum lama setelah memvonis bebas Ronald Tannur, Mangapul juga diketahui membebaskan terdakwa Victor S Bachtiar, yang terjerat kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby. Putusan ini dijatuhkannya pada 30 Juli 2024, hanya enam hari setelah ia memutuskan vonis bebas bagi Tannur.
Heru Hanindyo