Dalam praktiknya, para karyawan bertugas membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui percakapan intensif.
“Dalam pelaksanaannya, mereka menjalankan aktivitas admin percakapan aplikasi kencan daring yang diinstal di perangkat berupa ponsel dan laptop, lengkap dengan foto serta video bermuatan pornografi,” kata Pandia.
Baca Juga:
Adu Mulut Berujung Peluru, Empat Personel Brimob Diamankan Polda Sultra
Ia menyebut para karyawan atau agen ini berperan sebagai perempuan sesuai dengan kewarganegaraan target korban.
“Karyawan melakukan pendekatan dengan bujuk rayu agar korban bersedia melakukan transaksi pembelian koin dan mengirimkan gift,” ujarnya.
Pandia menjelaskan bahwa korban diwajibkan membeli koin agar dapat membuka foto atau video yang dikirimkan.
Baca Juga:
Gus Alex Resmi Jadi Tersangka, KPK Buka Babak Baru Kasus Korupsi Haji
“Interaksi tersebut disertai pengiriman foto atau video pornografi, dan untuk mengaksesnya user harus mengirimkan gift dengan nominal tertentu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana terkait pornografi, ITE, dan KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Ancaman hukuman minimal enam bulan dan maksimal sepuluh tahun penjara,” kata Pandia.