WAHANANEWS.CO, Jakarta - Fakta mengejutkan terungkap di balik tewasnya Bripda Dirja Saputra (19) di asrama Polda Sulawesi Selatan, di mana motif senioritas disebut menjadi pemicu utama aksi penganiayaan yang merenggut nyawanya.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap bahwa tersangka Bripda P yang merupakan kakak senior korban merasa tidak dihormati karena korban menolak panggilan untuk menghadap.
Baca Juga:
Balita Bilqis Tiga Kali Dijual, Polda Sulsel Bongkar Jaringan Penculik di Makassar
“Motifnya adalah masalah hierarki seniornya marah karena si junir (korban) dipanggil menghadap tidak mau menghadap,” ujar Djuhandani melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa rasa tersinggung karena dianggap membangkang itu kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka bersama rekan-rekan satu angkatannya.
Saat korban hendak melaksanakan ibadah subuh, para senior disebut menjemputnya di asrama hingga terjadi penganiayaan.
Baca Juga:
Kompolnas dan Pakar Hukum Kompak Dukung Gugatan Rp 800 Miliar ke Polda Sulsel
“Pada saat shalat subuh, dijemput dan dianiaya, dipukuli,” ujar Djuhandani.
Bripda Dirja dinyatakan meninggal dunia di Asrama Polda Sulsel pada Minggu (22/2/2026), dan jenazahnya kemudian diserahkan kepada pihak keluarga.
Kecurigaan muncul setelah orang tua korban melihat kondisi jenazah yang mengeluarkan darah dari mulut sehingga mereka melaporkan kematian tersebut untuk ditelusuri lebih lanjut.
Pada tahap awal, laporan internal menyebut korban meninggal dunia akibat membentur-benturkan kepala sendiri.
Namun pengusutan lanjutan mengungkap adanya dugaan kuat penganiayaan oleh para senior yang menyebabkan kematian tersebut.
Pada Senin (23/2/2026), Djuhandani menyampaikan bahwa satu anggota polisi atas nama Bripda P telah ditetapkan sebagai tersangka dan lima anggota lainnya masih diperiksa.
"Kita yakini itu adalah penganiayaan. Dan dengan kerja keras dari Bid Propam, kemudian Direktorat Kriminal Umum kami bisa membuktikan bahwa telah terjadi penganiayaan,” kata Djuhandani melalui siaran pers video yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menerangkan bahwa penyelidikan bermula dari laporan internal yang menyebut korban meninggal akibat perbuatannya sendiri.
"Di mana laporan awal yang kami terima, yang bersangkutan (Dirja Saputra) meninggal dunia karena membentur-benturkan kepalanya sendiri. Itu yang pertama kali kita dengar berdasarkan laporan,” ujar Djuhandani.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tim internal tidak serta-merta mempercayai laporan tersebut dan langsung melakukan pendalaman.
Tim melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi termasuk anggota pelapor, serta melaksanakan autopsi untuk memastikan penyebab kematian.
“Kami tidak percaya begitu saja laporan dari anggota yang menyampaikan korban membentur-benturkan kepala. Setelah dilakukan pemeriksaan, dan juga pemeriksaan oleh Bidokes, kita temukan beberapa luka lebam yang kita yakini itu adalah penganiayaan,” kata Djuhandani.
Dari hasil pembuktian dan kesesuaian keterangan saksi, penyidik akhirnya menetapkan satu tersangka yang merupakan senior korban.
“Dan dari pembuktian, kita menetapkan satu orang tersangka, yang merupakan senior dari korban,” ujar Djuhandani.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap lima anggota lainnya yang merupakan teman satu angkatan tersangka masih terus dilakukan untuk mendalami peran masing-masing.
“Lima lainnya ini semuanya adalah teman satu angkatan,” kata Djuhandani.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]