Upaya ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Perdagangan.
Hingga saat ini terdapat 76 Daerah Tertib Ukur, 2.219 Pasar Tertib Ukur, 60 pasar rakyat ber-SNI Pasar Rakyat.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang
Meningkatnya jumlah pemerintah daerah yang menerima penghargaan perlindungan konsumen menunjukkan adanya komitmen kuat dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat konsumen di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.
Perlindungan kepada masyarakat konsumen yang telah dilakukan pemerintah daerah merupakan salah satu upaya yang dapat mempercepat tumbuh kembalinya ekonomi lokal di daerah masing-masing dan tentunya ekonomi nasional, dengan meningkatkan dan menumbuhkan kembali kepercayaan dalam bertransaksi serta memberikan perlindungan terhadap peredaran barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Untuk memastikan kesinambungan penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerah, Zulhas berpesan kepada para kepala daerah untuk mengawal pembentukan dan aktivasi Badan Penyelesaian
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Perdagangan Kanada
Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah, sehingga dapat memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen, penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan konsumen melalui Gerakan Masyarakat Melek Metrologi (3M) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat di bidang metrologi legal.
"Gerakan ini diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat agar lebih peduli terhadap ukuran, takaran, dan timbangan khususnya dalam transaksi perdagangan, serta pembentukan Pasar Rakyat ber-SNI dan Pasar Tertib Ukur untuk menumbuhkan daya saing pasar rakyat di tengah persaingan dengan pasar modern," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menambahkan Indeks Keberdayaan Konsumen tahun 2021 berada pada Level Mampu (Indeks 50,39).