WahanaNews.co | Ketua
Komisi III DPR RI Herman Herry berencana membentuk panitia kerja (panja)
penegakan hukum berkenaan dengan kasus tindak pidana narkotika dan obat
terlarang (narkoba).
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
Komisi III segera menggelar pertemuan bersama sejumlah
lembaga terkait untuk menyamakan visi pemberantasan narkoba.
Wacana ini disampaikan Herman merespons peristiwa sebanyak
enam orang terpidana kasus narkoba jenis sabu seberat 402 kilogram lolos dari
hukuman mati setelah Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat memberikan
keringanan hukuman atas vonis yang telah dijatuhkan.
"Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan
hukum, khususnya tindak pidana narkotika, saya sebagai Ketua Komisi III DPR
akan menginisiasi dibentuknya panja penegakan hukum terkait tindak pidana
narkotika," kata Herman kepada wartawan, Selasa (29/6).
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
hukum terkait kasus tindak pidana narkoba, seperti Badan
Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham serta beberapa lembaga lainnya.
Politikus PDIP itu pun berharap langkah ini bisa melahirkan
sebuah perspektif yang sama terkait visi dan misi pemberantasan.
"Kami di DPR tentu juga siap jika dalam pembahasan ini
dibutuhkan perubahan-perubahan legislasi," ujar Herman.
Sebelumnya, sejumlah media mengabarkan bahwa sebanyak enam
orang terpidana pada kasus narkoba lolos dari vonis hukuman mati yang
dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Jawa Barat usai banding yang
diajukan ke PT Bandung dinyatakan diterima.
Herman mengaku prihatin terkait pemberian keringanan hukuman
terhadap enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402
kilogram. Keringanan hukuman itu usai pengajuan banding yang diterima majelis
hakim PT Bandung.
Herman menyatakan, betapa keringanan hukuman tersebut tak
sejalan dengan kinerja baik Satgas Merah Putih dalam mengungkap kasus
penyelundupan narkoba berskala besar.
"Keringanan hukuman yang didapat para terpidana kasus
sabu 402 kilogram ini cukup memprihatinkan, bahkan bisa dibilang melukai rasa
keadilan di masyarakat," ucap dia. [qnt]