Untuk memperlancar proses tersebut, BGN juga telah menerbitkan surat edaran kepada jajarannya di daerah agar memberikan asistensi dan bantuan administrasi dalam pengurusan SLHS di tingkat kabupaten atau kota.
Langkah pendampingan dilakukan setelah BGN menerima keluhan dari sejumlah mitra mengenai proses pengurusan sertifikat yang dinilai berbeda-beda di setiap daerah.
Baca Juga:
Soal Putusan MK, Kepala BGN Sudaryono Pastikan Tak Hentikan MBG
"Jadi, saya memahami. Jadi ada beberapa mitra itu kemudian sudah mengirimkan email, melakukan pengaduan, yang di mana respons dari masing-masing kabupaten/kota, Dinas Kesehatannya ini berbeda-beda," beber Sudaryono.
Menurut laporan yang diterima BGN, terdapat mitra yang mengaku mengalami hambatan ketika mengurus SLHS, mulai dari proses yang dinilai lambat hingga merasa dilempar dari satu pihak ke pihak lainnya.
"Ada yang merasa dipersulit, diperlambat, ada yang merasa dipingpong. Nah, silakan ini menjadi bagian dari silakan mengadu kepada kami," lanjut Sudaryono.
Baca Juga:
Purbaya: Hingga Akhir kuartal II – 2026 Program MBG Sudah Habiskan APBN Rp101,1 Triliun
Meski memberikan asistensi, Sudaryono menegaskan BGN tetap akan mengambil tindakan tegas berupa penutupan permanen terhadap SPPG yang tidak kunjung memenuhi persyaratan SLHS.
Kategori Sanksi Suspend
Selain persoalan sertifikasi higiene dan sanitasi, BGN telah menerbitkan petunjuk teknis mengenai pemberian sanksi terhadap berbagai pelanggaran, termasuk kasus keracunan maupun kejadian menonjol lainnya.