Besarnya dampak kejadian juga menjadi salah satu pertimbangan BGN dalam menentukan tingkat sanksi yang dijatuhkan terhadap sebuah SPPG.
"Dan 30 hari itu manakala, ya, korbannya banyak itu kami suspend lebih panjang dan bisa jadi menjadi pertimbangan untuk kami suspend secara permanen," lanjut Sudaryono.
Baca Juga:
Soal Putusan MK, Kepala BGN Sudaryono Pastikan Tak Hentikan MBG
Dengan mekanisme tersebut, BGN ingin memastikan pelanggaran yang berpotensi mengancam keselamatan penerima manfaat MBG tidak lagi ditangani melalui sanksi yang batas waktunya tidak jelas, tetapi berdasarkan kategori dan tingkat pelanggaran yang telah ditetapkan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.