Kebijakan tersebut sekaligus mengubah mekanisme penutupan sementara atau suspend yang sebelumnya dinilai tidak memiliki batas waktu jelas dan berpotensi membuka ruang negosiasi.
BGN kini menerapkan mekanisme sanksi yang lebih terukur dan dijalankan secara digital melalui sistem berdasarkan tingkat pelanggaran.
Baca Juga:
Soal Putusan MK, Kepala BGN Sudaryono Pastikan Tak Hentikan MBG
"Jadi suspend itu kami bagi tiga: ringan 10 hari, sedang 20 hari, dan berat 30 hari, dan suspend permanen," tutur Sudaryono.
Sudaryono memastikan SPPG yang terkena suspend ringan maupun sedang masih dapat kembali beroperasi apabila hasil investigasi menunjukkan tidak terdapat persoalan atau kelalaian pada fasilitas.
Pemeriksaan tersebut juga mencakup Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta aspek sanitasi yang menjadi bagian penting dalam keamanan operasional dapur MBG.
Baca Juga:
Purbaya: Hingga Akhir kuartal II – 2026 Program MBG Sudah Habiskan APBN Rp101,1 Triliun
Meski SPPG diperbolehkan kembali beroperasi setelah dinyatakan memenuhi ketentuan, kepala dapur tetap dapat dijatuhi sanksi sebagai bentuk pertanggungjawaban.
BGN akan mengambil tindakan lebih keras apabila setelah kembali beroperasi SPPG mengulangi pelanggaran serupa atau kembali mengalami kasus keracunan.
"Kemudian setelah buka kemudian kok kemudian ada kondisi keracunan lagi, maka ini menjadi konduite di mana kami pertimbangkan untuk di-suspend permanen, ya," terang Sudaryono.