WahanaNews.co | Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah tepat dalam hal penindakan terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo dibawa di Mako Brimob Polri diduga melanggar etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga:
Kementerian HAM Usul Hapus SKCK, Habiburokhman Sepakat
Habiburokhman menilai langkah yang diambil Polri menerapkan sistem penindakan dua jalur dalam kasus ini.
"Langkah-langkah yang dilakukan oleh Pak Kapolri beserta jajaran sudah tepat, yakni menerapkan sistem penindakan dua jalur," kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).
Habiburokhman kemudian memerinci dua jalur tersebut.
Baca Juga:
RUU KUHAP Wajibkan CCTV di Ruang Pemeriksaan dan Sel Tahanan
Pertama yakni pengusutan untuk mencari kebenaran terjadinya tindak pidana beserta pelaku.
"Yang pertama, dilakukan pengusutan pidana untuk mencari apakah benar terjadi tindak pidana dan siapa pelakunya," kata dia.
Sementara, kata Habiburokhman, jalur kedua ialah pengusutan apakah ada oknum anggota Polri yang bersikap tidak profesional.