Adapun dua akun yang diadukan antara lain @kementerianbakuhantam dan @kementerian_kurangajar.
Meski sudah disampaikan ke kepolisian, pengaduan tersebut belum ditingkatkan menjadi laporan resmi karena pasal pencemaran nama baik harus dilaporkan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.
Baca Juga:
Pemerintah Kebut Program Listrik Desa: 1.285 Desa Ditargetkan Terang pada 2025
Secara terpisah, PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) juga menyiapkan langkah serupa dengan rencana melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran konten penghinaan terhadap Ketua Umum Golkar itu.
Wakil Ketua Umum AMPG Sedek Bahta menjelaskan, laporan ini dilakukan karena serangan terhadap Bahlil dinilai masif dan terstruktur.
“Kami melaporkan beberapa akun media sosial yang secara terstruktur dan masif belakangan ini menyerang pribadi, marwah, dan martabat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia,” kata Sedek di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Baca Juga:
Bahlil Tegaskan Komitmen Indonesia Capai Net Zero 2060 Lewat Energi Terbarukan Desa
Ia menambahkan, pihaknya membawa bukti berupa tangkapan layar konten yang dinilai menyerang pribadi Bahlil.
Dalam laporan tersebut, AMPG menggunakan dasar hukum Pasal 27 dan 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencemaran nama baik dan penghinaan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.