WahanaNews.co, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan total tiga orang tersangka kasus kepemilikan narkoba buntut penggerebekan di Kafe Kloud Sky Dining, Senopati, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan ketiga tersangka itu berinisial A, H, dan D.
Baca Juga:
Bermodus Rokok Elektrik, Wanita Peracik Narkotika di Jakbar Diringkus Polisi
"Sudah ada tiga tersangka, sudah ditahan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/11/23).
Berdasarkan perannya, Mukti menyebut sosok A merupakan pengguna dan kedapatan membawa ekstasi yang ditangkap saat penggerebekan, pada Sabtu (18/11) malam.
Setelahnya, kata dia, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka H dan D, pada Senin (20/11). Mukti menjelaskan tersangka H berperan sebagai penjual ekstasi kepada A, sementara D berperan selaku bandar tempat H mendapatkan ekstasi.
Baca Juga:
Produksi Liquid Vape Narkoba di Jakbar Dibongkar Polisi
"Itu jaringan, sindikat. Tersangka A beli dari H kemudian H beli dari D. D itu bandarnya," jelasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan dari hasil pemeriksaan sebelumnya tidak ada narkotika jenis lainnya yang turut dipakai atau diedarkan oleh ketiga tersangka.
Sebelumnya, polisi telah menyegel Kloud Sky Dining & Lounge pada Sabtu (18/11). Penyegelan dilakukan usai Polisi menemukan enam butir ekstasi dan dua butir happy five.