WahanaNews.co | Kejaksaan Agung dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menandatangani nota kesepahaman terkait pengawasan perdagangan sebagai komitmen transparansi dalam kegiatan ekspor-impor serta mengatur sistem perdagangan di Indonesia.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ditemui usai penandatanganan di Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jumat, mengatakan melalui kerja sama ini pihaknya mendapatkan pendampingan serta pengawasan dari Kejaksaan Agung saat mengambil kebijakan.
Baca Juga:
Megakorupsi Duta Palma, Kejagung Amankan Aset Rp 6,8 Triliun dalam 7 Valuta Asing
"Jadi teman-teman mengambil keputusan tidak salah. Ada transparansi dan benar. Benar itu bukan penilaian saya dan dirjen. Karena itu perlu pendapat hukum dari Kejaksaan,” kata Zulhas.
Menurut Zulhas, Kemendag memiliki peran vital untuk menunjang pekerjaan kementerian di sektor lain. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengamanatkan kepada Kemendag agar memastikan ketersediaan pangan dengan harga yang terjangkau.
Sayangnya, lanjut dia, maraknya kasus dugaan korupsi yang terjadi sebelum kepemimpinannya membuat banyak pejabat tidak berani untuk mengambil keputusan penting. Oleh karena itu, MoU tersebut sangat penting dalam menunjang dan memperbaiki kinerja Kemendag ke depannya.
Baca Juga:
Rp1 Miliar untuk Ganggu Hukum: Ketua Tim Buzzer Masuk Jaringan Pengacau Penegakan Korupsi
"Kalau teman-teman (di Kemendag) ragu akan menghambat. Nah dengan MoU ini Kemendag akan bekerja dengan baik transparan dan terbuka. Apalagi, sudah bisa berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan,” kata Zulkifli.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap Kemendag, utamanya di sektor ekspor dan impor.
Ia mengatakan tujuan pengawasan ini agar kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak terulang lagi di Kemendag.