WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus berupaya memperkuat tata kelola pembentukan peraturan perundang-undangan melalui pengembangan konsep bill cost estimation atau estimasi biaya pembentukan undang-undang.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas proses legislasi agar lebih terencana, transparan, efektif, dan mampu menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta pembangunan nasional.
Baca Juga:
Menjawab Kasus Kriminalisasi, Baleg DPR Perkuat Jaminan Hak Masyarakat Adat Lewat RUU
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa setiap proses pembentukan undang-undang pada dasarnya memerlukan dukungan anggaran yang harus diperhitungkan secara matang sejak tahap awal perencanaan.
Menurutnya, biaya yang muncul dalam proses legislasi tidak hanya terkait penyusunan naskah akademik dan rancangan regulasi, tetapi juga mencakup berbagai tahapan pendukung lainnya yang berpengaruh terhadap kualitas hasil akhir sebuah undang-undang.
“Setiap pembentukan perundang-undangan tentu memiliki biaya. Mulai dari penelitian, perumusan, sampai proses meaningful public participation. Semua itu menimbulkan anggaran yang tidak bisa dikesampingkan karena sangat menentukan kualitas proses pembentukan undang-undang,” ujar Bob Hasan usai membuka seminar bertajuk “Bill Cost Estimation dalam Pembentukan Undang-Undang” di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Baca Juga:
Doli Kurnia Dorong Kajian E-Voting untuk Pemilu 2029, Sebut Teknologi Bisa Tingkatkan Efisiensi Demokrasi
Menurut Bob, konsep bill cost estimation hadir bukan untuk menentukan nominal pasti biaya yang dibutuhkan dalam pembentukan suatu undang-undang.
Sebaliknya, pendekatan tersebut bertujuan menyediakan kerangka perhitungan yang lebih sistematis terhadap seluruh tahapan pembentukan regulasi, mulai dari proses kajian awal, penyusunan substansi, pembahasan, hingga pengesahan dan penyelesaian rancangan undang-undang.
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan biaya dalam pembentukan undang-undang sangat bergantung pada karakteristik dan tingkat kompleksitas masing-masing rancangan undang-undang (RUU).