Karena merupakan regulasi baru, proses penyusunannya harus dimulai dari tahap awal, termasuk pengumpulan data, penelitian, kajian akademik, konsultasi publik, hingga penyusunan substansi hukum secara komprehensif.
Menurut Bob, kondisi tersebut semakin menegaskan pentingnya perencanaan biaya legislasi yang terukur agar seluruh tahapan pembentukan undang-undang dapat berjalan secara optimal dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
Baca Juga:
Menjawab Kasus Kriminalisasi, Baleg DPR Perkuat Jaminan Hak Masyarakat Adat Lewat RUU
Ia berharap kajian yang sedang dilakukan Baleg DPR RI terkait bill cost estimation dapat menghasilkan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, terukur, dan dapat diterapkan secara konsisten dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
SOP tersebut nantinya diharapkan menjadi salah satu acuan penting dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) maupun agenda kerja legislasi DPR RI pada tahun 2027.
“Kegiatan ini pada dasarnya untuk membangun estimasi yang terukur dengan prosedur dan SOP yang jelas. Yang paling penting adalah seluruh proses pembentukan undang-undang menjadi lebih terencana, sehingga persiapan untuk agenda legislasi tahun 2027 dapat dimatangkan dengan baik,” pungkasnya.
Baca Juga:
Doli Kurnia Dorong Kajian E-Voting untuk Pemilu 2029, Sebut Teknologi Bisa Tingkatkan Efisiensi Demokrasi
Seminar mengenai bill cost estimation tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, antara lain Plt. Sekretaris Jenderal DPR RI Suprihartini, Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono, Inspektur Utama DPR RI Rusdi Hartono, Westminster Foundation for Democracy (WFD) Country Director in Indonesia Ravio Patra, serta Ketua Tim Konsultan Advislab Talitha Chairunissa.
Selain itu, sejumlah akademisi dan pakar yang memiliki kompetensi di bidang kebijakan publik dan ekonomi turut memberikan pandangan serta masukan dalam forum tersebut, di antaranya Titik Anas, Vid Adrison, dan Rimawan Pradiptyo.
Hadir pula para pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI, pejabat administrator, pejabat fungsional, serta staf Badan Keahlian DPR RI yang berpartisipasi dalam diskusi untuk memperkuat tata kelola legislasi nasional yang lebih efektif dan akuntabel.