Karena itu, setiap RUU memerlukan pendekatan yang berbeda dalam perencanaan sumber daya maupun penganggarannya.
RUU yang hanya memuat perubahan terhadap beberapa pasal tertentu, kata Bob, tentu membutuhkan dukungan sumber daya yang berbeda dibandingkan dengan RUU yang mengubah sebagian besar materi muatan atau bahkan membentuk regulasi baru yang sebelumnya belum pernah ada.
Baca Juga:
Menjawab Kasus Kriminalisasi, Baleg DPR Perkuat Jaminan Hak Masyarakat Adat Lewat RUU
“Ketika proses ini disusun secara terencana, tingkat efisiensi biaya akan menjadi bagian penting untuk mendukung keberhasilan pembentukan undang-undang. Pada akhirnya, kualitas undang-undang yang dihasilkan dapat memenuhi harapan masyarakat dan kebutuhan bangsa,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Lebih lanjut, Baleg DPR RI juga melihat peluang penerapan sistem klasterisasi atau pengelompokan RUU berdasarkan tingkat kompleksitas pembahasannya.
Pengelompokan tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam menentukan kebutuhan anggaran, waktu, serta sumber daya manusia yang diperlukan selama proses legislasi berlangsung.
Baca Juga:
Doli Kurnia Dorong Kajian E-Voting untuk Pemilu 2029, Sebut Teknologi Bisa Tingkatkan Efisiensi Demokrasi
“Ada RUU yang hanya merevisi beberapa pasal, ada yang mengubah sebagian besar bab, dan ada pula RUU yang benar-benar baru karena sebelumnya belum memiliki undang-undang. Semua itu tentu memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda sehingga perlu dilakukan pengelompokan atau clustering,” katanya.
Sebagai bagian dari implementasi konsep tersebut, Baleg saat ini tengah menyusun sejumlah rancangan undang-undang baru yang sebelumnya belum memiliki landasan hukum khusus.
Di antaranya adalah RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi serta RUU terkait Pelelangan.