Deolipa mengaku punya kode yang disepakati bersama Bharada E dalam pembubuhan tanda tangan di surat, yakni menyertakan waktu dan tanggal. Namun di surat pencabutan kuasa, tak ada waktu dan tanggal.
Menurut Deolipa, itu menandakan Bharada E berada dalam tekanan ketika menandatangani surat pencabutan kuasa.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Karena kita sepakat, pokoknya kalau lu ada tanggal dan tanda tangan, itu lu tidak di bawah paksaan, tapi kalau enggak ada tanggal tulisan lu sama jam. Itu artinya terpaksa di bawah tekanan atau intervensi," katanya.
Bharada E menjadi tersangka di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Selain Bharada E, Polri juga menetapkan beberapa orang lain sebagai tersangka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky, serta Kuwat Maruf. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.