Hal itu
dilakukan dengan merujuk Pasal 11 ayat (6) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal
ini menyebutkan bahwa calon kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif
dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
Baca Juga:
Operasi Patuh Mansinam 2025, Satgas Preemtif Laksanakan Kegiatan Edukatif dan Humanis kepada Masyarakat
Setelahnya, Kompolnas akan menyerahkan lebih dari satu nama calon untuk dipilih
Jokowi.
Nantinya,
berdasarkan hak prerogatif presiden, beliau akan memilih, dan mengirimkan nama
calon kapolri yang dipilih presiden untuk disetujui DPR.
Ketua
Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menilai, penunjukkan tersebut secara tidak langsung mengubah
bursa calon Kapolri ke depannya.
Baca Juga:
Mulai 14 Juli, Operasi Patuh 2025 Sasar Pelanggaran Lalu Lintas Berisiko Tinggi
Menurut
Neta, peluang jenderal bintang dua Polri untuk masuk dalam bursa calon Kapolri
telah tertutup usai penunjukkan tersebut.
"Padahal
sebelumnya ada salah satu dari tiga jenderal bintang dua polri yang disebut
sebut akan menjadi bintang tiga dan masuk dalam bursa calon Kapolri, yakni
Irjen M Fadil (Kapolda Metro Jaya), Irjen Lufthi (Kapolda Jateng), dan Irjen
Dofiri (Kapolda Jabar)," kata Neta dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).
Neta
menuturkan, pergantian Kepala BNN yang terlambat 23 hari dinilai
sebagai strategi untuk mengulur waktu agar mengunci masuknya jenderal bintang
dua untuk bisa ikut dalam bursa calon Kapolri.