WahanaNews.co | Pemerintah berniat menghapus sejumlah jenis bahan bakar minyak (BBM) dengan kadar oktan rendah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal melarang penjualan BBM dengan oktan rendah pada 31 Desember 2022 untuk menurunkan emisi karbon.
Bensin yang dipasarkan di dalam negeri juga mengacu kepada SK DJM Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 91 dan RON 95 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
Kemudian, SK DJM 0177.K/10/DJM.T/2018 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 98 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan jika ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," kata dia Selasa (27/12/2022).
Baca Juga:
Menko Marves Sebut Prabowo Umumkan Susunan Kabinet 21 Oktober
Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Rahdi mengungkapkan memang BBM dengan oktan rendah harus dihapus karena mencemari lingkungan.
Apalagi oktan rendah itu juga bisa memicu moral hazard karena sebenarnya tak lagi dijual di pasar internasional dan di-blending.
"RON yang rendah itu akan mencemari lingkungan dalam jumlah besar. Apalagi masih ada subsidi dan import content, maka dengan dihapuskan ini bisa menghemat devisa," kata dia.