Para pegawai yang tak lolos pun menjadi sorotan. Nasib mereka jadi perhatian publik.
Terjadi perdebatan panjang, namun kata Mahfud KPK bersikukuh tidak mengangkat pegawai tak lolos TWK itu menjadi ASN.
Baca Juga:
Polri Terbitkan Perpol Terkait Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN
"Sesudah terjadi perdebatan panjang akhirnya ya sudah KPK ndak mau mengangkat mereka menjadi ASN. Ya sudah biar jadi ASN di pemerintah saja," kata Mahfud.
Dalam situasi demikian, Mahfud menyebut Kapolri mengambil inisiatif untuk merekrut pegawai KPK tak lolos TWK itu menjadi ASN Polri.
Kapolri, kata dia, juga sudah meminta persetujuan presiden untuk merekrut pegawai KPK jadi ASN Polri.
Baca Juga:
TWK KPK, Saut Situmorang: Presiden Kita Salah Mikir
Ia menjelaskan, bila bersedia bergabung di Polri, pangkat/jabatan para pegawai KPK tak lolos ASN itu nantinya dinilai berdasarkan masa bakti di KPK.
"Pemerintah sudah kalau kamu mau jadi ASN ayo masuk ke polisi jadi ASN di sana. Pangkatnya sama dengan teman-teman lain yang diangkat KPK yang masa kerjanya tiga tahun golongan 4 yang sekian tahun golongan 3D yang seterusnya sama. Nah, itu pemerintah terakhir sikapnya seperti itu," kata Mahfud.
Kapolri sendiri telah mengungkapkan keinginannya menarik 56 pegawai KPK menjadi ASN di Bareskrim.