WahanaNews.co | Kamaruddin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J memberikan kesaksian kasus pembunuhan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (25/10/2022).
Dalam kesaksaksiannya, Kamarudin mengklaim saat berada di Magelang, Jawa Tengah, Putri Chandrawathi menggoda Brigadir J.
Baca Juga:
Singgung Asal-usul Uang Suami, Kamaruddin sebut Artis Sandra Dewi Bisa Terjerat
“Saya ketahui teman-teman saya bahwa pembunuhan terencana yang sudah direncanakan sejak Magelang. Ada informasi bahwa terdakwa PC menggoda almarhum. Lalu alamrhum tidak mau dan pergi keluar,” kata Kamaruddin di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Kemudian ada informasi lagi kami dapatkan bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf memegang pisau. Ditunjukan kepada almarhum," sambungnya.
Kamaruddin juga mengatakan dalam kesaksiannya, Ferdy Sambo dengan Putri Chandrawathi sempat bertengkar. Hal ini terjadi karena persoalan wanita lain.
Baca Juga:
Dirut Taspen Antonius NS Dicopot dan Dicekal KPK, Ini Respon Kamaruddin Simanjuntak
“Sebelum sehari disana ada pertengkaran tanggal 6-7 Ferdy Sambo dengan istrinya. (Penyebabnya) Karena wanita,” katanya.
Kemudian yang melaporkan terkait perselingkuhan itu adalah Brigadir J kepada Putri Chandrawathi.
“Bahwa diduga almarhum memberi informasi kepada ibu PC, si bapak ada wanitannya. Informasinya yang saya dapat ibu PC di (Rumah) Saguling, Sambo di Bangka (pisah rumah),” tutupnya. [Tio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.