HET Pupuk Subsidi
Apalagi, belum lama ini Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No. 10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Baca Juga:
Prabowo Tinjau Langsung Panen Padi di Merauke
Dalam regulasi tersebut, terdapat perubahan kebijakan mengenai jenis pupuk subsidi yang semula Urea, SP36, ZA, NPK, dan Orgaik berubah menjadi Urea dan NPK.
PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku produsen dan distributor pupuk subsidi yang medistribusikan Pupuk subsidi sesuai aturan yang direkomendasikan Panja Komisi IV DPRD. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.