"Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan," imbuh Djuhandani.
Bareskrim juga telah memeriksa empat orang saksi, lima orang saksi ahli dan juga memeriksa Panji sebagai terlapor.
Baca Juga:
Praperadilan Panji Gumilang terkait TPPU Ditolak PN Jaksel
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meyakini ada perbuatan pidana dalam kasus tersebut.
"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti," ucap Djuhandani.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Baca Juga:
Pondok Pesantren Al-Zaytun Ajukan Praperadilan Terkait TPPU ke PN Jakarta Selatan
Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.[eta/kompas]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.