WahanaNews.co, Jakarta - Arya Wedakarna, yang juga dikenal sebagai AWK, resmi diberhentikan dari jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui sidang paripurna Badan Kehormatan (BK) DPD RI di Jakarta.
Senator asal Bali ini dipecat karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik anggota DPD RI.
Baca Juga:
Ditempatkan di Komite II, Komeng Bingung: Berharap Seni Budaya, Kok Jadi Pertanian?
Pemecatan AWK ini terkait dengan pernyataan kontroversial yang diutarakannya beberapa waktu lalu mengenai staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, yang menggunakan penutup kepala.
Pernyataan tersebut memicu protes karena dianggap telah menyakiti perasaan umat Islam. Sebagai hasil dari insiden tersebut, Arya Wedakarna kemudian disidang oleh BK DPD, dan akhirnya diberhentikan dari jabatannya.
Anggota DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) dijatuhi sanksi pemecatan. Namun, Wedakarna mengaku tidak malu terkait pemecatan terhadap dirinya itu.
Baca Juga:
ReJO Pro Gibran Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Sultan Nadjamuddin jadi Ketua DPD RI
"Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela agama Hindu Bali," ungkap Wedakarna, melansir detikBali, Sabtu (3/2/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika menjelaskan, pemberhentian Arya Wedakarna berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik, atas pernyataan ujaran kebencian dan penghinaan.
Adapun penghinaan yang dimaksud terhadap suatu golongan rakyat Indonesia yaitu terhadap suku selain Bali, dan agama selain Hindu.