Pada tahun 2020, Puskor Hindunesia, sebuah kelompok masyarakat di Bali, melaporkan Arya Wedakarna (AWK) ke Polda Bali atas klaim yang menyatakan dirinya sebagai Raja Majapahit Bali.
Pelapor pada saat itu menyertakan berbagai bukti, termasuk video pidato AWK yang konon berisi klaim tersebut.
Baca Juga:
Ditempatkan di Komite II, Komeng Bingung: Berharap Seni Budaya, Kok Jadi Pertanian?
Mengutip detikcom, AWK membantah tuduhan bahwa ia pernah mengaku sebagai Raja Majapahit Bali. Pada tanggal 21 Januari 2020, Wedakarna mengatakan, "Saya tidak pernah mengklaim diri saya sebagai Raja Majapahit Bali."
Wedakarna menjelaskan bahwa gelar yang dimilikinya merupakan bentuk penghargaan dari masyarakat. Ia menganggap dirinya sebagai pengayom komunitas di wilayah Jawa dan Bali.
"Kalau orang memberikan gelar macam-macam itu ya biasa, itu namanya persahabatan ya kalau orang kasih gelar itu ya. Nggak apa-apa kan, saya juga pengayom dari banyak komunitas di Jawa dan Bali," kata Wedakarna ketika itu.
Baca Juga:
ReJO Pro Gibran Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Sultan Nadjamuddin jadi Ketua DPD RI
Dipolisikan Warga Nusa Penida
AWK juga pernah dilaporkan warga Nusa Penida, Klungkung, pada 3 November 2020 lantaran diduga melecehkan simbol agama Hindu. Berdasarkan laporan tersebut, AWK diduga merendahkan Ida Bhatara Dalem Ped yang ber-stana di Pura Dalem Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida.
Pernyataan AWK kala itu juga menyulut kemarahan masyarakat yang tergabung dalam Perguruan Sandhi Murti. Warga mendemo AWK karena dianggap melecehkan simbol agama yang disucikan masyarakat Bali.