"BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri IGN Arya Wedakarna MWS Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, serta tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3, dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam Keputusan BK DPD RI," katanya.
melansir detikBali, Wedakarna sudah berkali-kali melontarkan pernyataan kontroversial.
Baca Juga:
Respons Hak Angket dan Pansus DPD, Pakar Hukum: Wacana yang Menggelikan
Sebelumnya, Wedakarna pernah dipolisikan lantaran diduga mengaku-ngaku sebagai Raja Majapahit. Tak hanya itu, ia juga sempat didemo oleh warga Nusa Penida lantaran tersinggung dengan ucapan Wedakarna yang dianggap melecehkan keyakinan mereka. Berikut ulasannya.
Dikecam MUI Bali
Agus Samijaya, Ketua Harian Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, menyatakan kekecewaannya terhadap pernyataan yang dilontarkan oleh Wedakarna yang menolak staf penyambut tamu Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan hijab.
Baca Juga:
Pernah Diabaikan Fadli Zon, Komeng Usulkan Hari Komedi Nasional jika Jadi Anggota DPD
Menurut Agus, sikap yang ditunjukkan oleh Wedakarna dapat dianggap sebagai tindakan penistaan terhadap agama.
"MUI merasa sangat prihatin dan kecewa dengan sikap serta perilaku AWK yang menurut pandangan MUI tidak pantas untuk mengeluarkan pernyataan semacam itu," ungkap Agus pada Selasa (2/1/2024).
Agus juga menyoroti bahwa ucapan senator asal Bali tersebut mencerminkan unsur sikap rasisme.