Anggota Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Habib Ali Alwi merespons tindakan Arya Wedakarna tersebut. Menurutnya, tindakan Arya Wedakarna sudah melewati kapasitasnya sebagai anggota Komite I Bidang Hukum DPD RI.
Respon terhadap tindakan Arya Wedakarna yang memarahi guru juga datang dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Baca Juga:
Ditempatkan di Komite II, Komeng Bingung: Berharap Seni Budaya, Kok Jadi Pertanian?
Menurut FSGI, teguran yang diberikan oleh senator kepada guru di depan para siswa adalah tindakan yang tidak tepat. FSGI menilai bahwa perbuatan tersebut malah merendahkan dan mempermalukan sang guru.
"Dalam pandangan FSGI, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai perilaku yang tidak menyenangkan dan apabila disebarkan dengan sengaja untuk kepentingan tertentu (pribadi), serta menyebabkan rasa malu pada guru dan keluarganya, bisa saja dianggap sebagai pelanggaran UU ITE," demikian dijelaskan oleh FSGI dalam pernyataan resminya.
FSGI berpendapat bahwa Arya Wedakarna seharusnya bersikap dengan cara yang lebih baik jika niatnya memang baik.
Baca Juga:
ReJO Pro Gibran Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Sultan Nadjamuddin jadi Ketua DPD RI
Selain itu, FSGI menekankan pentingnya mematuhi tata tertib sekolah yang mengatur sanksi terhadap siswa yang terlambat sebagai suatu pedoman yang harus dihormati.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.