WAHANANEWS.CO, Jakarta – Komisi VIII DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M untuk membahas secara lebih mendalam usulan biaya haji yang diajukan pemerintah.
Pembentukan panja tersebut menjadi salah satu keputusan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI yang berlangsung di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026) malam.
Baca Juga:
Sartono Dorong Revisi UU Migas Sederhanakan Perizinan dan Tingkatkan Lifting
Selain membahas rencana pembentukan Panja BPIH, rapat kerja juga menyoroti hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1447 H/2026 M.
Evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek pelaksanaan haji, mulai dari capaian yang telah diraih hingga sejumlah catatan yang masih memerlukan penyempurnaan pada penyelenggaraan haji tahun berikutnya.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan pihaknya telah menerima penjelasan dari pemerintah terkait pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Baca Juga:
Komisi V DPR Minta Penanganan Darurat Bencana NTT Tak Terkendala Anggaran
Menurutnya, hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan lanjutan dalam rapat-rapat berikutnya.
"Komisi VIII DPR RI telah mendapatkan penjelasan Menteri Haji dan Umrah terkait evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Berbagai capaian maupun perbaikan akan dibahas pada rapat kerja yang akan diagendakan berikutnya," ujarnya saat membacakan kesimpulan rapat.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah turut menyampaikan usulan pendahuluan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah.