Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp19,93 juta dibandingkan usulan sebelumnya.
Meski demikian, Marwan menegaskan bahwa besaran biaya tersebut masih bersifat usulan awal dan belum menjadi keputusan final.
Baca Juga:
Sugeng Suparwoto: PLTSa Tetap Dibutuhkan, Lokasi Pembangunan Harus Utamakan Keselamatan Warga
Menurutnya, seluruh komponen pembiayaan akan dikaji secara rinci melalui Panitia Kerja BPIH yang segera dibentuk oleh Komisi VIII DPR RI.
"Komisi VIII DPR RI akan melaksanakan rapat internal untuk membentuk Panitia Kerja BPIH Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sehingga dapat membahas secara kritis dan rinci besaran BPIH tahun 1448 Hijriah," katanya.
Selain membahas usulan BPIH, Kementerian Haji dan Umrah juga meminta persetujuan terkait pembayaran uang muka layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2028.
Baca Juga:
BAKN DPR RI Uji Petik Penyaluran LPG 3 Kg di Sumbar, Dalami Temuan BPK
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas perubahan jadwal dan tahapan penyelenggaraan haji yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan, pemerintah Indonesia perlu menyesuaikan proses persiapan karena otoritas Arab Saudi kini menetapkan jadwal pelaksanaan haji secara lebih awal dan dengan tenggat waktu yang lebih ketat.
"Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan timeline penyelenggaraan ibadah haji tahun 2028 Hijriah secara rinci dan ketat sehingga seluruh tahapan persiapan harus dilaksanakan lebih awal dan tidak diberikan dispensasi maupun perpanjangan waktu," jelasnya.