Untuk memenuhi ketentuan tersebut, pemerintah mengusulkan penyediaan dana awal sebesar 858.743.189,64 riyal Saudi atau setara sekitar Rp4,007 triliun.
Dana tersebut direncanakan digunakan sebagai pembayaran uang muka paket layanan jemaah di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), sehingga proses pengadaan layanan dapat dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan otoritas Arab Saudi.
Baca Juga:
Sartono Dorong Revisi UU Migas Sederhanakan Perizinan dan Tingkatkan Lifting
Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menyatakan pembayaran uang muka dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Namun, ia menekankan pentingnya transparansi dengan meminta pemerintah tetap melaporkan setiap proses pembayaran kepada Komisi VIII DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif.
"Tetap harus dilaporkan ke sini, Pak, pembayarannya itu," tegas Abidin.
Baca Juga:
Komisi V DPR Minta Penanganan Darurat Bencana NTT Tak Terkendala Anggaran
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.