Peristiwa meninggalnya lima peserta dalam kurun waktu kurang dari dua pekan tersebut dinilai sebagai tragedi kemanusiaan yang harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Karena itu, Yulius menegaskan perlunya penghentian sementara seluruh kegiatan Latsarmil hingga proses evaluasi selesai dilakukan.
Baca Juga:
Komisi X Ingin Pastikan Mahasiswa dari Daerah 3T dan Korban Bencana Mendapat Kesempatan Kuliah
“Saat ini diperlukan penghentian sementara seluruh kegiatan Latsarmil yang tengah berjalan, disertai evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraannya demi menjamin keselamatan peserta dan akuntabilitas negara," tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Menurutnya, penghentian sementara bukan dimaksudkan untuk menghentikan program secara permanen, melainkan memberikan ruang bagi pemerintah untuk memperbaiki berbagai aspek pelaksanaan, terutama yang berkaitan dengan standar keselamatan, kesiapan tenaga medis, hingga mekanisme pengawasan selama pelatihan berlangsung.
Yulius juga menyoroti adanya peserta yang diketahui memiliki penyakit bawaan namun tetap dinyatakan memenuhi syarat mengikuti latihan fisik dengan intensitas tinggi.
Baca Juga:
DPR Dorong Evaluasi KIP Kuliah dan Pemetaan Penyebab 68 Persen Usia Kuliah Belum Kuliah
Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan adanya persoalan dalam proses pemeriksaan kesehatan sebelum pelatihan dimulai.
"Lolosnya peserta dengan kondisi medis yang berisiko tinggi untuk mengikuti latihan fisik berat mengindikasikan adanya disfungsi pada tahap pra-latihan," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa negara, dalam hal ini Kementerian Pertahanan sebagai penyelenggara program, memiliki tanggung jawab penuh terhadap keselamatan seluruh peserta selama mengikuti pendidikan dan pelatihan.