Tanggung jawab tersebut, menurutnya, tidak hilang meskipun peserta telah lolos seleksi kesehatan maupun menandatangani dokumen persetujuan mengikuti program.
"Ketika negara memobilisasi warga sipil untuk mengikuti pelatihan semi-militer, negara secara inheren mengambil alih tanggung jawab penuh atas kesejahteraan dan keselamatan jiwa mereka selama masa pelatihan," jelasnya.
Baca Juga:
Komisi X Ingin Pastikan Mahasiswa dari Daerah 3T dan Korban Bencana Mendapat Kesempatan Kuliah
Yulius mengapresiasi langkah Kemhan yang telah memberikan pendampingan kepada keluarga korban.
Meski demikian, ia menilai upaya tersebut belum cukup apabila tidak diikuti dengan investigasi independen untuk menelusuri kemungkinan adanya kelalaian prosedur maupun kelemahan dalam sistem penyelenggaraan pelatihan.
Sebagai tindak lanjut, Yulius meminta pemerintah memberlakukan moratorium sementara terhadap seluruh kegiatan Latsarmil SPPI sembari melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program.
Baca Juga:
DPR Dorong Evaluasi KIP Kuliah dan Pemetaan Penyebab 68 Persen Usia Kuliah Belum Kuliah
Menurutnya, evaluasi tersebut harus mencakup validitas pemeriksaan kesehatan sebelum pelatihan, kesiapan fasilitas dan tenaga medis di setiap lokasi pendidikan, proporsionalitas beban latihan fisik bagi peserta sipil, hingga efektivitas sistem tanggap darurat agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.