“Pelaku harus diproses secara hukum maksimal, termasuk dengan pemberatan hukuman sesuai UU TPKS. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau ‘penyelesaian internal’,” imbuhnya.
Diketahui, AS sempat menghindari proses hukum meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Kepala Dinas Kaltim Sebut 568 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Ia bahkan tidak langsung ditahan hingga akhirnya melarikan diri dengan alasan berziarah. Aparat kemudian berhasil menangkap pelaku di wilayah Wonogiri.
Terkait pemberatan hukuman, Maman menjelaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 15 UU TPKS.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa hukuman pidana dapat diperberat sepertiga dari ancaman maksimal apabila pelaku merupakan tokoh agama, pendidik, orang tua, wali, atau pihak yang memiliki relasi kuasa dan seharusnya melindungi korban.
Baca Juga:
Kinerja Hukum Indonesia dalam Penanganan Kasus KBGO
“Pelaku harus dihukum berat. Jika pesantren terbukti lalai atau terlibat, izinnya layak dicabut. Namun jika tidak, maka yang harus dilakukan adalah pembenahan total dengan pengawasan ketat,” ungkap Kiai Maman.
Selain menyoroti proses hukum terhadap pelaku, Maman juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan dan pengawasan di pondok pesantren.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren sudah berulang kali terjadi sehingga perlu langkah pembenahan yang serius dan sistematis.