Ia mencontohkan kasus serupa yang belum lama ini terjadi di sebuah pondok pesantren di Ciawi, Bogor. Dalam kasus tersebut, sebanyak 17 santri laki-laki diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengajar dan rekan sesama santri.
Meski demikian, Maman mengingatkan agar masyarakat tidak serta-merta menggeneralisasi seluruh pondok pesantren sebagai lembaga bermasalah.
Baca Juga:
Kepala Dinas Kaltim Sebut 568 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Ia menilai mayoritas pesantren di Indonesia tetap menjalankan fungsi pendidikan agama, moral, dan pengabdian sosial dengan baik.
“Lembaga tidak boleh langsung digeneralisasi, tapi wajib dievaluasi total. Ponpes adalah institusi pendidikan yang memiliki peran besar dan tidak boleh dihukum secara serampangan karena ulah individu,” tuturnya.
“Jika terbukti ada pembiaran, sistem yang rusak, atau pengelola lain terlibat, maka negara wajib membekukan hingga mencabut izin operasional,” imbuh Kiai Maman.
Baca Juga:
Kinerja Hukum Indonesia dalam Penanganan Kasus KBGO
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX itu mengatakan, apabila kasus terjadi murni akibat ulah oknum dan pengelola bersikap kooperatif, maka langkah yang diperlukan adalah pembersihan total serta restrukturisasi sistem pengasuhan dan pengawasan santri.
“Jadi, penutupan bukan tujuan utama, melainkan perlindungan santri-lah yang menjadi tujuan utama. Penutupan adalah opsi jika lembaga gagal menjamin itu,” sebut Legislator dari Dapil Jawa Barat IX itu.
Maman juga meminta negara hadir memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban, baik dari sisi psikologis, hukum, maupun sosial.