Ia menilai pemerintah perlu melakukan audit terhadap sistem perlindungan anak di seluruh lembaga pendidikan keagamaan.
“Audit menyeluruh terhadap sistem pengasuhan di pesantren. Standar perlindungan anak wajib diterapkan di semua lembaga pendidikan keagamaan, termasuk harus disediakannya kanal pengaduan yang aman bagi santri dan santriwati,” papar Kiai Maman.
Baca Juga:
Kepala Dinas Kaltim Sebut 568 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan Jatiwangi Majalengka itu menegaskan, tindakan oknum tidak boleh merusak kepercayaan publik terhadap institusi pesantren secara keseluruhan.
Menurutnya, kasus di Pati harus menjadi momentum untuk membersihkan lingkungan pesantren dari pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan.
“Sekaligus memastikan pesantren tetap menjadi tempat yang aman dan bermartabat bagi para santri. Kita juga butuh pendidikan kesadaran seksual berbasis akhlak dan transparansi tata kelola lembaga pendidikan agama,” ucapnya.
Baca Juga:
Kinerja Hukum Indonesia dalam Penanganan Kasus KBGO
Ia pun meminta pemerintah memperkuat langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang, termasuk menutup celah potensi kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
“Di sisi lain, penting juga dicatat bahwa mayoritas pesantren di Indonesia tidak terlibat kasus semacam ini dan tetap menjadi pusat pendidikan agama, moral, dan pengabdian masyarakat,” terang Kiai Maman.
“Namun kasus-kasus yang muncul menunjukkan perlunya reformasi serius agar pesantren benar-benar menjadi ruang aman bagi santri atau peserta didik,” pungkasnya.