Menurut Bayu, AKSI disiapkan untuk memberikan dukungan terhadap pekerjaan para perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan BK DPR RI.
Teknologi tersebut terutama diarahkan untuk memangkas waktu yang dibutuhkan dalam proses pencarian informasi, penelitian, pengumpulan bahan, serta penyusunan kerangka awal Naskah Akademik dan RUU.
Baca Juga:
RUU Daerah Kepulauan Diperkuat, DPR Perjuangkan Keadilan Fiskal dan Optimalisasi Ekonomi Kelautan
Pemanfaatan AI, lanjutnya, diharapkan dapat memperkuat proses pembentukan kebijakan yang menggunakan data dan bukti sebagai landasan.
Dengan dukungan teknologi, para perancang dapat memperoleh informasi secara lebih cepat sehingga memiliki lebih banyak waktu untuk melakukan analisis, verifikasi, dan pendalaman substansi.
"AI ini kita gunakan untuk mempercepat proses dan meningkatkan kredibilitas sumber data menuju pendekatan evidence-based policy making dalam pembentukan legislasi. Mengingat perkembangan AI yang sedemikian masif, ini menjadi jawaban atas tantangan penyelesaian legislasi yang cepat dengan isi yang tetap berkualitas," ungkapnya.
Baca Juga:
Komisi VII DPR Dorong Penyederhanaan Birokrasi Pertanahan demi Perkuat Investasi Kawasan Industri
Meski memanfaatkan teknologi AI, Bayu menegaskan bahwa AKSI tidak dibangun untuk mengambil alih tugas maupun kewenangan sumber daya manusia di DPR RI.
Sistem tersebut hanya ditempatkan sebagai alat bantu atau support system, sementara keputusan dan tanggung jawab akhir tetap berada pada manusia.
"Tentu ini sekadar untuk membantu. Keputusan akhirnya tetap ada pada perancang peraturan perundang-undangan dan bermuara pada Anggota DPR RI bersama pemerintah. Ini tidak menggantikan peran para perancang kami, melainkan sebatas membantu pendukungan kebijakan," tegasnya.