Dalam penerapannya, hasil yang dihasilkan AKSI juga tidak akan langsung digunakan sebagai dokumen final untuk disampaikan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
BK DPR RI menyiapkan mekanisme verifikasi dan tata kelola secara berlapis untuk memastikan informasi yang dihasilkan AI tidak mengandung kesalahan atau ketidakakuratan.
Baca Juga:
RUU Daerah Kepulauan Diperkuat, DPR Perjuangkan Keadilan Fiskal dan Optimalisasi Ekonomi Kelautan
Bayu menjelaskan, setiap hasil yang diperoleh melalui AKSI tetap harus diperiksa kembali oleh tim perancang.
Proses tersebut diperlukan mengingat AI tetap memiliki keterbatasan, termasuk kemungkinan menghasilkan informasi yang kurang tepat atau tidak sesuai dengan konteks hukum yang sedang dibahas.
“Tim perancang tetap punya kewajiban untuk melakukan double check. Hasil dari AI tidak langsung disajikan begitu saja menjadi Naskah Akademik atau RUU yang akan diserahkan ke AKD, Komisi, atau Badan Legislasi. Harus dilakukan pembahasan dan ekspos untuk memastikan isinya presisi, kredibel, dan akuntabel. Tata kelola untuk memastikan kesahihan Naskah Akademik dan RUU sangat krusial. Ruang konsultasi publik terhadap Naskah Akademik maupun RUU juga tetap dibuka.” tambahnya.
Baca Juga:
Komisi VII DPR Dorong Penyederhanaan Birokrasi Pertanahan demi Perkuat Investasi Kawasan Industri
Selain proses verifikasi internal, aspek keamanan informasi juga menjadi perhatian utama dalam pengembangan AKSI.
BK DPR RI memastikan pengembangan sistem dilakukan secara mandiri dengan melibatkan Pusat Teknologi Informasi (Pustekinfo) Setjen DPR RI.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kedaulatan informasi sekaligus memastikan data yang digunakan berada dalam pengawasan internal lembaga.