“Proyek transformasi digital penggunaan AI ini tidak berjalan sendiri. Kami menggandeng teman-teman di Pustekinfo Kesekjenan DPR RI terkait penyediaan perangkatnya. Kita harus pastikan AI ini aman dan sepenuhnya berada dalam kendali Kesekjenan DPR agar data yang disajikan bersumber dari bahan-bahan yang kita persiapkan sendiri,” pungkasnya.
Saat ini, BK DPR RI masih menyelesaikan prototype atau versi awal AKSI. Sistem tersebut ditargetkan rampung pada bulan depan dan selanjutnya memasuki tahap uji coba selama tiga bulan hingga penghujung 2026.
Baca Juga:
RUU Daerah Kepulauan Diperkuat, DPR Perjuangkan Keadilan Fiskal dan Optimalisasi Ekonomi Kelautan
Dalam masa uji coba, evaluasi akan dilakukan secara berkala, baik setiap tiga bulan maupun setiap semester.
Evaluasi tersebut menjadi bagian penting untuk mengukur kinerja sistem sekaligus meningkatkan kemampuan AKSI dalam mengolah dan menemukan informasi yang relevan.
Melalui proses tersebut, machine learning AKSI diharapkan dapat terus dikembangkan sehingga semakin akurat, responsif, serta memiliki basis data literatur hukum nasional yang semakin luas.
Baca Juga:
Komisi VII DPR Dorong Penyederhanaan Birokrasi Pertanahan demi Perkuat Investasi Kawasan Industri
Dengan demikian, pemanfaatan AI di lingkungan BK DPR RI diharapkan dapat mempercepat pekerjaan para perancang sekaligus tetap menjaga kualitas, ketepatan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.