WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah besar tengah dipersiapkan DPR RI: Kementerian BUMN akan diturunkan statusnya menjadi Badan Penyelenggara BUMN melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, meskipun status berubah, Kementerian BUMN tidak akan dilebur dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), melainkan tetap berdiri sebagai badan tersendiri.
Baca Juga:
DPR Janji Umumkan Langkah Tegas Soal Royalti Lagu dalam Waktu Dekat
"Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Dasco memaparkan bahwa urgensi revisi UU BUMN muncul karena selama ini fungsi Kementerian BUMN banyak yang sudah diambil alih oleh BPI Danantara. Saat ini, peran kementerian hanya sebatas regulator pemegang saham Seri A dan menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).
"Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan," ucapnya.
Baca Juga:
Nasdem Usul IKN Jadi Ibu Kota Kaltim, Jakarta Tetap Jadi Pusat Pemerintahan
Lebih lanjut, revisi UU BUMN juga dimaksudkan untuk mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pengelolaan BUMN, termasuk aturan mengenai larangan wakil menteri menjabat sebagai komisaris di perusahaan pelat merah.
"Berdasarkan masukan dari masyarakat pada saat undang-undang BUMN direvisi, itu banyak masukan mengenai beberapa hal di situ, yang kemudian akhirnya dipikirkan oleh teman-teman untuk kemudian direvisi," kata Dasco.
Ia menegaskan, DPR RI menargetkan pembahasan revisi UU BUMN dapat rampung sebelum penutupan masa sidang, yaitu pada 2 Oktober 2025.