Karena itu, penanganan kebakaran TPA tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan erat dengan perlindungan kesehatan masyarakat.
Sebagai langkah pencegahan, Ateng meminta pemerintah pusat bersama pemerintah daerah segera melakukan audit risiko kebakaran terhadap seluruh TPA aktif di Indonesia.
Baca Juga:
Ateng Sutisna Dorong Penguatan Pembinaan Spiritual dan Keterampilan Warga Binaan di Lapas Majalengka
Hasil audit tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan strategi mitigasi yang lebih komprehensif agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Selain itu, ia mendorong percepatan penghentian praktik open dumping dengan beralih menuju sistem controlled landfill maupun sanitary landfill.
Menurutnya, pemerintah juga perlu membangun sistem pemantauan suhu dan titik panas, memperkuat pengendalian gas metana, memastikan pengelolaan air lindi berjalan dengan baik, menyusun protokol penanganan kebakaran di TPA, serta mengoptimalkan program pengurangan sampah sejak dari sumbernya.
Baca Juga:
Kompor Listrik Dinilai Lebih Efisien, DPR Dukung Alokasi Rp815 Miliar dalam RAPBN 2027
Ateng menegaskan Komisi XII DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah nasional, termasuk memastikan kesiapan anggaran, meningkatkan kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi, serta memperkuat koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam menghadapi meningkatnya risiko bencana yang dipicu perubahan iklim.
"Kalau sampah masih dibiarkan menumpuk tanpa pengelolaan yang baik dan tanpa sistem deteksi dini, kita sedang memelihara potensi bencana. Karena itu, negara harus hadir memastikan tata kelola persampahan yang lebih aman, berkelanjutan, dan melindungi masyarakat," pungkas Ateng.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.