Selain itu, sistem digital juga dapat membantu proses pengawasan secara lebih terukur dan berbasis data.
Marinus menambahkan bahwa teknologi tersebut dapat dirancang untuk mendeteksi secara otomatis berbagai pelanggaran keimigrasian, termasuk kasus overstay atau pelanggaran masa izin tinggal.
Baca Juga:
Andreas Hugo Pareira Desak Pembenahan SDM dan Pengawasan Imigrasi Usai OTT KPK
Dengan demikian, aparat dapat lebih cepat mengambil langkah pengawasan maupun penegakan hukum yang diperlukan.
“Dari data itu kita bisa menghitung siapa yang overstay dan memastikan jumlah orang asing yang berada di suatu daerah pada hari tertentu,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Marinus turut mengapresiasi kinerja jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Imigrasi di Sumatera Utara yang dinilai telah menjalankan tugas dan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
Baca Juga:
Willy Aditya Tegaskan Fokus Revisi UU HAM untuk Pemajuan dan Perlindungan Hak Warga Negara
Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian, terutama terkait akses data dan integrasi informasi antarinstansi yang belum sepenuhnya optimal.
Menurutnya, penguatan koordinasi serta pengembangan sistem digital yang saling terhubung menjadi kebutuhan mendesak agar proses pengawasan keimigrasian dapat berjalan lebih efektif dan responsif terhadap berbagai dinamika yang terjadi di lapangan.
Selain menyoroti aspek teknologi, Marinus juga menekankan pentingnya penerapan transparansi dalam tata kelola birokrasi.