Ia menilai keterbukaan dalam penyampaian laporan dan data menjadi faktor penting untuk memastikan setiap persoalan dapat teridentifikasi secara tepat sehingga solusi yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi yang terjadi.
“Transparansi harus dilakukan secara utuh, bukan sekadar kosmetik. Pelaporan harus apa adanya agar persoalan yang ada bisa diketahui dan diperbaiki,” tegasnya.
Baca Juga:
Andreas Hugo Pareira Desak Pembenahan SDM dan Pengawasan Imigrasi Usai OTT KPK
Lebih lanjut, Marinus menilai digitalisasi tidak hanya berfungsi sebagai alat pendukung administrasi, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses pengawasan keimigrasian.
Sistem yang terdokumentasi dengan baik akan menciptakan jejak data yang dapat ditelusuri dan diawasi secara berkelanjutan.
Menurutnya, penggunaan sistem digital akan mempersempit ruang terjadinya pelanggaran karena seluruh proses tercatat secara otomatis dan dapat dipantau oleh pihak yang berwenang.
Baca Juga:
Willy Aditya Tegaskan Fokus Revisi UU HAM untuk Pemajuan dan Perlindungan Hak Warga Negara
Sebaliknya, mekanisme yang masih dilakukan secara manual berpotensi menimbulkan celah pengawasan yang sulit dikendalikan.
“Kalau semua sudah berbasis sistem, seluruh proses bisa dimonitor. Tetapi jika masih dilakukan secara manual, kebocoran akan selalu berpotensi terjadi karena tidak tercatat dan tidak bisa dikontrol dengan baik,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Marinus menegaskan bahwa penguatan sistem pengawasan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang tegas.