WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan penegasan mengenai kedudukan hasil audit kerugian keuangan negara dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (22/7/2026).
Baca Juga:
Siapkan Tim Penyidik Khusus, Kejagung Buka Peluang Telusuri Bunker Lain Kasus Febrie
Dalam persidangan tersebut, DPR menekankan bahwa kewenangan konstitusional untuk memeriksa sekaligus menetapkan adanya kerugian keuangan negara tetap berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kewenangan tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak dapat dialihkan kepada lembaga lain.
Kuasa DPR RI, Rudianto Lallo, menjelaskan bahwa pelibatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, maupun tenaga ahli independen hanya bersifat membantu proses penegakan hukum.
Baca Juga:
Waketum DPP Kongres Advokat Indonesia KRT Tohom Purba Apresiasi Baleg DPR Masukkan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas Prioritas 2026
Menurutnya, kehadiran lembaga maupun pihak lain tersebut tidak mengubah posisi BPK sebagai satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan kerugian keuangan negara.
Penegasan itu juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012.
Putusan tersebut memberikan ruang bagi aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan, untuk berkoordinasi dengan BPKP, instansi terkait, ataupun meminta pendapat ahli dalam rangka mendukung proses penyidikan.