Namun, hasil dari koordinasi maupun kajian teknis tersebut tetap disampaikan kepada instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pelibatan BPKP, inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain maupun ahli dilakukan dalam rangka mendukung kebutuhan teknis penyidikan, terutama untuk mempercepat pengumpulan alat bukti dan pendalaman perkara. Namun, mekanisme tersebut tidak mengubah kedudukan BPK sebagai lembaga negara yang secara konstitusional berwenang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta penentu adanya kerugian negara," ujar Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo dalam keterangan resminya.
Baca Juga:
Siapkan Tim Penyidik Khusus, Kejagung Buka Peluang Telusuri Bunker Lain Kasus Febrie
Selain menjelaskan batas kewenangan antar-lembaga, DPR RI juga memberikan pemahaman mengenai mekanisme pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi.
DPR menilai masih terdapat anggapan di tengah masyarakat bahwa hasil audit kerugian negara secara otomatis menjadi dasar seseorang dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Pandangan tersebut, menurut DPR, tidak tepat. Sistem hukum acara pidana di Indonesia menganut prinsip pembuktian negatif (negatief wettelijk bewijsstelsel), sehingga tidak ada satu alat bukti pun yang memiliki kekuatan mengikat secara mutlak bagi hakim dalam menjatuhkan putusan.
Baca Juga:
Waketum DPP Kongres Advokat Indonesia KRT Tohom Purba Apresiasi Baleg DPR Masukkan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas Prioritas 2026
Dalam praktiknya, laporan hasil audit BPK hanya merupakan salah satu alat bukti yang harus dinilai secara menyeluruh bersama alat bukti lainnya, seperti keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen, maupun fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Oleh karena itu, hakim memiliki kewenangan penuh untuk menilai bobot pembuktian berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan oleh para pihak.
"Sekalipun hasil audit digunakan untuk menerangkan adanya dan besarnya kerugian keuangan negara merupakan unsur mutlak dalam pemenuhan unsur tindak pidana korupsi, hakim tetap berkewajiban menilai kekuatan pembuktiannya secara bersama-sama dengan alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan," tambah Rudianto Lallo.